From Hero To Zero : Jadi Tersangka, Firli Dipecat Dari Ketua KPK dan Dicekal Ke Luar Negeri
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan oleh Polda Metro Jaya --
RADARTV – Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seperti sedang jatuh terjerembab dari ketinggian ke lobang terdalam penuh dengan kotoran. Menyusul penetapan status tersangka kepada Ketua KPK yang menjadi otak pemecatan puluhan pegawai dan penyidik KPK.
Penyematan lebel from hero to zero layak disematkan kepada Firil. Betapa tidak, saat Rabu 22 November 2023, Firli masih bisa tersenyum lebar karena bangga mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun selang beberapa jam kemudian, Firli hanya bisa cemberut saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Proses penanganan kasus pidana atas Ketua KPK ini terus berlanjut. Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Surat ini menjadi salah satu syarat bagi Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua KPK. Berikutnya, Sekretariat Negara sudah mengirimkan draf surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Saat ini, surat sudah ada di meja Presiden Jokowi.
Lantas mengapa pemberhentian sementara?
Status pemberhentian sementara ini menurut aturan hukum dilakukan sepanjang ketua dan atau pimpinan KPK yang terat kasus pidana masih dalam status sersangka. Pemberhentian secara tetap dilakukan jikalau ketua kpk dan atau pimpinan KPK sudah memiliki hukum tetap.
Bersamaan dengan surat pemberhentian sementara itu, juga sudah disiapkan surat pengangkatan Ketua KPK sementara. Setidaknya ada empat nama yang berpeluang menggantikan mantan Kapolres Lampung Timur itu. Mereka adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolanggo, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana dalam keterangannya menyebut Kementerian Sekretariat Negara sduah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore.
Surat rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama.
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo merespon penetapan status tersangka Ketua KPK, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum.
”Semua pihak harus menghormati hukum,” ucap Presiden di sela – sela kunjungan peresmian proyek strategis nasional di Teluk Bintuni, Papua.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak menuturkan status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Firli Bahuri Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Pada Jumat 24 November 2023, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencekalan Tersangka melalui surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan oleh Polda Metro Jaya ini dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemeriksaan Tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: