Aturan Tenaga Kerja Terbit, Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun

Kamis 16-11-2023,11:46 WIB
Reporter : Jefri Ardi
Editor : Jefri Ardi

RADARTV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menjamin bahwa upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif.

Hal ini berdasarkan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Aturan tersebut menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum, dimana upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif. 

Jika ekonomi negatif, upah minimum tahun berikutnya akan disamakan dengan upah minimum tahun berjalan.

Kepastian itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Kamis (16/11/2023).

Diketahui pada prinsipnya formula dalam aturan tersebut mengatur upah minimum mengalami kenaikan setiap tahun sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan.

Di sisi lain, jika ekonomi tengah lesu upah minimum dijamin tidak turun.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

"Bahkan jika kondisi ekonominya bernilai negatif pun, upah minimum tidak akan turun," ujar Indah

Dirinya pun menerangkan, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan. 

Indah mengatakan, jika kondisi ekonomi tertekan biasanya upah minimum mengalami penurunan. 

Namun dengan adanya aturan ini, upah minimum dijaga supaya tidak mengalami penurunan.

"Iya dengan formula dalam PP 51/2023 ini, tidak akan terjadi upah minimum turun. Setidaknya sama dengan nilai atau besaran upah minimum tahun berjalan atau yang ditetapkan di akhir tahun sebelumnya," terang Indah.

Adapun formula menghitung kenaikan UMP digambarkan bila UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan dan UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

Kategori :