Aturan Tenaga Kerja Terbit, Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun

Kamis 16-11-2023,11:46 WIB
Reporter : Jefri Ardi
Editor : Jefri Ardi

sebagai berikut :

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Menanggapi terbitnya pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dinas tenaga kerja Provinsi Lampung maupun kota Bandar Lampung akan mentaati dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Kategori :