Dilaporkan ke Polres Lampung Timur, Shelvia Sampaikan Tanggapan

Senin 30-10-2023,12:36 WIB
Editor : Admin

9. (3) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Lampung Timur untuk Shelvia, Ibu dan adik Shelvia

10. Gugatan untuk pencabutan surat pembatalan passport anak di PTUN Bandar Lampung

• Upaya lain yang ditempuh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jatendra Hutabarat, SH, adalah melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi di PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 22/G/2023/PTUN.BL. Yang beberapa isi gugatannya adalah menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi tentang Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atas nama Ezekiel. Tertanggal 21 September 2023, PTUN Bandar Lampung telah menyatakan bahwa Gugatan DANIEL MARSHALL HISAR PARDAMEAN Alias DANIEL MARSHALL PURBA anak dari  TUMPAK JOHNY PURBA tidak dapat diterima.

• “Entah apa lagi yang ia laporkan atas saya dan keluarga saya. Kami berproses di BAP menyertakan semua bukti surat yang ada. Dan ini bukan laporan polisi pertama yang dia layangkan untuk saya. Dan juga laporan ini sudah pernah ia laporkan sebelumnya di Polres Metro Bekasi di bulan Februari 2023. Dan sampai sekarang tidak berlanjut karena tidak terbukti. Gugatannya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara pun sudah ditolak seluruhnya oleh PTUN Bandar Lampung. Bahkan semakin jelas jika teman-teman media membaca utuh isi dari putusannya. Terlalu mengada-ngada.”

Sesuai tanggapannya, Shelviapun berharap agar : 

1. Sang suami dapat menghargai dan menjalankan isi dari keputusan hakim sidang perceraian.

2. Sang suami dan keluarga dapat berbesar hati dengan mengembalikan anak secara baik-baik, tanpa kericuhan untuk kepentingan terbaik anak.

3. Polisi, Jaksa dan hakim tetap tegak lurus dan presisi dalam menangani setiap perkara. 

4. Kementrian terkait dapat mempertimbangkan bahwa pemisahaan anak dari salah satu orang tua, bukan lah lagi domestic issue. Sudah saatnya kita memperkuat hukum keluarga di Indonesia dengan mengakui dan mengatur permasalahan “Parental Kidnapping” atau “Parental Abduction”. Tidak jarang pemisahan anak dari salah satu orang tua dilakukan dengan pelanggaran hukum Indonesia seperti penganiayaan, pemalsuan dokumen, dan lain lain. (*)

Kategori :