Dilaporkan ke Polres Lampung Timur, Shelvia Sampaikan Tanggapan

Senin 30-10-2023,12:36 WIB
Editor : Admin

       Tergugat                    : Shelvia

2. Laporan Polisi Nomor: B/69a/VI/RES.1.24./2023/Ditreskrimum di Polda Kepri dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rumusan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tertanggal 29 September 2023 sudah dinyatakan pemberkasan hasil penyidikan lengkap (P21).

3. Laporan Polisi Nomor: B/1093/VII/RES.1.9/2023/DITRESKRIMUM di Polda Lampung dalam perkara dugaan Tindakan Pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu dalam rumusan Pasal Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP. Berdasarkan nomor perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn, terdakwa DANIEL MARSHALL HISAR PARDAMEAN Alias DANIEL MARSHALL PURBA anak dari  TUMPAK JOHNY PURBA sudah dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut, M.Habi Hendarso, S.H., M.H., di Kejaksaan Lampung Timur tertanggal 5 September 2023.

• Upaya perdamaian sudah dilakukan dari berbagai pihak dan sudah coba diinisiasi oleh UPTD PPA Kepri, Polsek Kepri, Polda Kepri, Komnas Anak, PN Tangerang, PWNI KBRI Singapore, Polda Lampung, Kompolnas dan lainnya. Namun itu semua gagal karena sang suami tidak mau memberikan anak ke sang ibu.

BACA JUGA:Penderes Karet di Way Kanan Kelabui Petugas, Bunuh Istri Laporan Gantung Diri

• Sudah ada upaya pengajuan restorative justice dari penasehat hukum DANIEL MARSHALL HISAR PARDAMEAN Alias DANIEL MARSHALL PURBA anak dari  TUMPAK JOHNY PURBA, namun saksi korban, Shelvia meminta kepulangan anak ke rumahnya di Bekasi dengan baik-baik sebagai syarat untuk pelaksanaan Restorative Justice. Restorative justice pun tidak dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk pengantaran anak kembali ke Bekasi sesuai dengan tanggal yang diajukan Shelvia, saksi korban di tanggal 15 September 2023.

• Sang suami (DMHP) sudah ditahan lebih dari 1 bulan di rutan Sukadana Lampung Timur, namun sang ibu yang memiliki hak asuh atas putra semata wayang nya masih belum bisa menemui anaknya. Bahkan sang suami baru baru ini kembali mengkriminalisasi sang ibu dan keluarganya dengan membuat 3 laporan polisi di Polres Lampung Timur dengan dugaan pemberian keterangan palsu dengan pasal 242 KUHP.

• Sang suami yang menguasai dan menyembunyikan anak hingga saat ini melaporkan balik sang istri antara lain laporan KDRT psikis di Polresta Barelang Kepulauan Riau, laporan pencemaran nama baik dengan UU ITE di Polda Kepulauan Riau, Laporan dugaan pemberian ket palsu terkait passport anak di Polres Metro Bekasi dan lainnya. Selama 1 tahun ini sudah ada lebih dari 8 laporan polisi yang ditujukan kepada sang ibu, keluarga sang ibu, pendamping hukumnya.

1. Laporan dugaan KDRT psikis di Polresta Barelang -> Naik Sidik

2. Laporan dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah UU ITE di Polda Kepri

3. Laporan dugaan pemberian ket palsu terkait passport anak di Polsek Bekasi

4. Laporan dugaan penyebaran data pribadi UU Data pribadi di Polres Jakarta Selatan

5. (2) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk staff UPTD PPA

6. Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk Ibu kandung S

7. Laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di Polres Tangerang

8. Laporan dugaan visum palsu di Polres Tangerang

Kategori :