RADARTV : Gegara korek api seharga dua ribu rupiah, empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung harus pindah kuliah di tahanan Polresta Bandarlampung. Menyusul peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas 4 mahasiswa yang dilaporkan telah menganiaya kakak tingkatnya, beberapa waktu lalu. Empat mahasiswa UBL telah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan Veronico Purio Gradenti alias Vero. Para tersangka yakni Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M Daffid, dan Arya Maran sudah di tahan dan di masukan dalam bui. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra memastikan penetapan status tersangka ini melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. ”Tim penyidik sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan empat mahasiswa menjadi tersangka," kata Kasatreskrim. Keempatnya sudah resmi menjadi penghuni baru tahanan sejak Selasa 10 Oktober. Termasuk mendapatkan barang bukti berupa hasil visum dan video CCTV. Dari visum et repertum terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan (benda) tumpul. ”Untuk bukti rekaman CCTV sudah diakui para tersangka bahwa pemukulan itu ada," tandasnya.
Gegara Korek Api Seharga Rp2 Ribu, 4 Mahasiswa UBL Kuliah Di Polresta Bandarlampung
Kamis 12-10-2023,20:43 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :