PERISTIWA kecelakaan atau musibah lainnya, pasti tidak ada orang yang menghendakinya. Semua adalah takdir Allah Subhanawata’ala. Namun kita tetap dapat melakukan ikhtiar untuk menghindarinya atau meminimalisasi peristiwa dan kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pengemudi senantiasa berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tentunya tidak lalai. Misalnya mengendarai kendaraan sambil main ponsel atau bertelponan. Nah, peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa mengakibatkan korban dan pelaku mengalami luka ringan, luka berat, hingga kematian. Sehingga, apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas. Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenai denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009. Nah, jika mengalami kecelakaan sebaiknya pelaku tidak kabur begitu saja meninggalkan korban. Jika anda menjadi saksi maka sedapat mungkin memberi pertolongan atau menghubungi pihak berwajib seperti kepolisian atau ambulan. Nantinya, pelaku harus memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Diharapkan pelaku untuk kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi. Selanjutnya, korban juga berhak mendapat pertolongan, perawatan, santunan, sampai dengan ganti rugi dari pelaku, perusahaan asuransi, hingga pemerintah.
Ini Dia Pasal Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Menyebabkan Kematian
Rabu 02-08-2023,21:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :