Tipu Puluhan Juta Rupiah PNS Pemkab Pesawaran Hanya Divonis Satu Bulan

Rabu 31-08-2016,11:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Heriyanto Djamin, pria yang berstatus PNS di Kabupaten Pesawaran ini terlihat tenang dan senang saat  majelis hakim yang diketuai Pasrah Josep hanya menjatuhi diri nya hukuman ringan selama satu bulan kurungan penjara lantaran terbukti melakukan kasus penipuan uang senilai 30 juta rupiah terhadap korban, Oki Laksono, warga Bukit Kencana Estate, Bandar Lampung dengan modus butuh uang untuk mengembangkan usaha. Hakim menyatakan hukuman yang meringankan terdakwa adalah bersikap terus terang sopan dan sudah adanya perdamaian serta sudah mengganti uang korban. Atas putusan majelis jaksa dan juga terdakwa menyatakan sama-sama terima.(leo/cat)

Tags :
Kategori :

Terkait