Sebelum Bakar Kios, Pelaku Mengaku Mendapat Bisikan Gaib

Sabtu 20-08-2016,09:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Rahmatullah alias Amat 18 tahun warga Gunung Mas, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung harus mendekam dibalik jeruji tahanan lantaran telah melakukan pembakaran sebuah kios ban milik Edwar pada 14 Agustus lalu yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari ini mengakibatkan kios ban milik korban terbakar hingga seluruh ban dan pelek yang berada didalam kios hangus terbakar. Setelah dilakukan olah TKP oleh tim inafis tidak ditemukan tanda-tanda konseleting di dalam kios, tim tekkab 308 langsung melakukan pengecekan cctv dan didapati gambar tersangka yang melakukan pembakaran melalui sehelai kain yang dilempar ke arah toko. Kasat reskim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya mengatakan hingga saat ini motif dari pelaku melakukan pembakaran belum ditemukan hanya saja tersangka menyebut nama seseorang namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan hanya pengakuan tersangka dikarnakan adanya bisikkan gaib yang diterima tersangka. Atas tindakannya kini tersangka mendekam dibalik ruang tahanan Polsek Teluk Betung Selatan dan diancaman hukuman 12 tahun penjara.(ren/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait