MUI Angkat Suara, Desak Presiden Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace

MUI Angkat Suara, Desak Presiden Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace

ilustrasi kantor MUI -Foto : Ist-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Langit Timur Tengah kembali menggelap usai dentuman serangan gabungan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026).

Serangan  Amerika Serikat dan Israel ke Iran bukan hanya memicu ketegangan geopolitik, tetapi juga mengguncang nurani dunia.

Di tengah situasi yang memanas itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap resminya. Pernyataan tersebut dibagikan oleh Muhammad Cholil Nafis, memuat duka, kecaman, sekaligus seruan tegas kepada pemerintah Indonesia.

Kabar yang menyebutkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan tersebut menjadi titik balik pernyataan itu. MUI menyampaikan belasungkawa mendalam.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan. Doa dipanjatkan, harapan disampaikan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Namun sikap MUI tidak berhenti pada ungkapan duka.

MUI juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP).

BACA JUGA:Serangan Amerika-Israel Hantam Sekolah, 51 Orang Tewas dan 60 Lainnya Luka-luka

BACA JUGA:Ayatollah Ali Khamenei Meninggal, Iran-Irak Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Menurut MUI, keterlibatan Amerika Serikat sebagai aktor utama dalam forum tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat perdamaian yang selama ini digaungkan. Forum yang mengusung nama “perdamaian” dinilai tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati bagi Palestina.

Desakan ini menjadi sorotan, karena menyentuh arah kebijakan luar negeri Indonesia di tengah pusaran konflik global.

Dalam pernyataannya, MUI mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat. Serangan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

MUI juga menyatakan memahami bahwa serangan balasan Iran terhadap sejumlah target militer merupakan respons atas serangan sebelumnya. Dalam pandangan mereka, tindakan tersebut disebut berada dalam koridor hukum internasional.

Lebih jauh, MUI mengingatkan pada Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB yang menegaskan bahwa setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.

Serangan dan balasan yang terjadi bukan sekadar rangkaian insiden militer. Ia adalah bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar, sebuah simpul konflik yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam pertarungan terbuka yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: