BANNER HEADER DISWAY HD

Pemerintah Resmi Cabut Izin Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Pemerintah Resmi Cabut Izin Operasi Delapan Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Deforestasi--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah tegas menindaklanjuti bencana banjir bandang dan tanah longsor hebat yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap delapan perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi atau pemicu kerusakan lingkungan parah di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan komprehensif atas bencana tersebut dari aspek perizinan lingkungan. Beliau menegaskan bahwa izin operasional dari kedelapan perusahaan di tiga wilayah terdampak telah ditarik dan akan dikaji ulang secara mendalam.

Hanif menjelaskan bahwa tindakan penarikan persetujuan lingkungan ini adalah langkah awal yang diambil pemerintah. Ia menyebutkan bahwa saat ini tujuh dari delapan perusahaan tersebut telah terdata, sementara satu perusahaan lainnya masih dalam tahap verifikasi karena izinnya belum aktif. Ia menambahkan bahwa fokus awal penyelidikan adalah di wilayah Batang Toru, tetapi penindakan akan dilakukan secara adil dan menyeluruh di seluruh wilayah terdampak.

Fokus pada Pendekatan Pidana

Menteri KLH menambahkan bahwa kedelapan perusahaan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Pemanggilan direncanakan akan dilakukan pada Senin pekan depan.

Hanif juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya akan diselesaikan melalui pendekatan administrasi, tetapi juga akan mengarah pada pendekatan pidana. Alasan utama penggunaan pendekatan pidana adalah karena bencana yang diduga dipicu oleh operasional perusahaan tersebut telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.

BACA JUGA:PT Toba Pulp Lestari Angkat Bicara Usai Diduga Jadi Sumber Bencana Banjir Sumatera

BACA JUGA:Bencana Ekologis: 11 Juta Hektare Hutan Primer Hilang, Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Pemerintah menduga operasional sejumlah perusahaan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh telah memperparah anomali cuaca dan dampak hujan. Hanif membeberkan fakta bahwa dari total 340 ribu hektare hutan di kawasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare kini telah beralih menjadi lahan kering tanpa adanya pohon di bagian hulu.

Deforestasi dan Keringnya Lahan Hulu

"Begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan," kata Hanif, merujuk pada kondisi lahan yang gundul di hulu. Kondisi deforestasi yang masif menyebabkan tanah tidak mampu menahan volume air hujan, yang kemudian memicu banjir bandang dan longsor yang membawa material kayu gelondongan ke pemukiman warga.

Keputusan pencabutan izin ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk pakar lingkungan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka telah lama menyoroti praktik penebangan liar dan ugal-ugalan serta pengabaian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai faktor utama di balik kerentanan Sumatera terhadap bencana hidrometeorologi.

Pemerintah berkomitmen bahwa tindakan tegas ini bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga merupakan upaya serius untuk melakukan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan dan memastikan tidak ada korporasi yang kebal hukum saat merusak alam demi kepentingan bisnis semata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait