BANNER HEADER DISWAY HD

Membedah KUHAP Baru, Apakah Rakyat Lebih Powerful?

Membedah KUHAP Baru, Apakah Rakyat Lebih Powerful?

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM- Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin. 

Terdapat perbedaan mencolok antara KUHAP baru dan KUHAP lama.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selama prosesnya, berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan melalui partisipasi bermakna.

Selain itu, alumnu Fakultas Hukum Unila angkatan tahun 1993 itu menyampaikan KUHAP perlu diperbarui guna memperkuat posisi warga dalam sistem hukum. 

Regulasi baru ini diklaim telah memasukkan kebutuhan kelompok rentan hingga keadilan restoratif.

Menurut pria kelahiran Kota Metro Provinsi Lampung ini terdapat sejumlah perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. 

KUHAP lama intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA :Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru Menurut Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Topo Sutopo

Perubahan Utama dalam RKUHAP Terbaru

Terdapat sejumlah substansi perubahan utama pada RKUHAP terbaru. Menurut Habib sejumlah perubahan itu adalah;

1. Rakyat Lebih Powerful

Habiburokhman menyebut isi KUHAP lama kekuasaan aparat penegak hukum terlalu kuat, sedangkan pada KUHAP baru hak warga negara diperkuat.

“KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, APH terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan, haknya diperkuat, melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara," ujar aktivis 98 itu.

2. Perlindungan dari Penyiksaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: