Membedah KUHAP Baru, Apakah Rakyat Lebih Powerful?
--
“Seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat, bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi oleh advokat,” ujar Habiburokhman.
6. Bantuan Hukum dan Jaminan Hak Tersangka
Kemudian, KUHAP baru juga mengatur secara spesifik dan tegas mengenai bantuan hukum dan jaminan hak tersangka.
BACA JUGA :Resmi Bercerai, Arhan Wakilkan Ikrar Talak ke Pengacara
“Di KUHAP yang baru seseorang sejak awal bisa didampingi oleh advokat, bahkan ketika belum berstatus sebagai saksi, baru memberi keterangan bisa didampingi oleh advokat,” tambahnya.
7. Penguatan Praperadilan
Selanjutnya, KUHAP baru juga turut memperkuat lingkup praperadilan. Pada KUHAP lama ruang lingkup praperadilan sangat terbatas.
Pertama, sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, dan penetapan tersangka.
Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Ketiga, sah atau tidaknya permintaan ganti rugi. Keempat, sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
Kelima, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Keenam permohonan penangguhan pembantaran penahanan.
“Jadi kalo kita melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, kadang-kadang bertahun-tahun ngga diproses, kita ngga bisa ngapa-ngapain. Dengan KUHAP yang baru, maka hal tersebut menjadi objek praperadilan, kita bisa ajukan gugatan praperadilan agar laporan kita dapat ditindaklanjuti,” ujar Habiburokhman.
8. Keadilan Restoratif
Melalui KUHAP yang baru ada yang disebut dengan restoratif justice. Berisi nilai-nilai luhur yang baru diatur secara tegas di KUHAP terbaru.
“Kemudian yang paling penting adalah tentang keadilan restoratif, dengan KUHAP yang baru itu ada mekanisme keadilan retoratif, bisa bertemu dipertemukan antara pelaku dengan korban dicari titik temunya, sehingga gak perlu lanjut ke proses hukum, baru kita atur secara tegas," tambahnya.
9. Penguatan dan Perlindungan Hak Korban, Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
