9 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada sembilan bos perusahaan gula yang terlibat kasus Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016. Putusan itu dibacakan dalam dua sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/10) dan Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang Kamis (30/10), lima petinggi perusahaan dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Mereka adalah Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Hutama. Kelimanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi. Tony Wijaya membayar Rp150,81 miliar, Then Surianto Rp39,24 miliar, Eka Sapanca Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Rp41,22 miliar, dan Hans Falita Rp74,58 miliar. Seluruh uang itu telah disetor ke rekening titipan Kejaksaan Agung.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan mereka memperkaya diri dari hasil korupsi menjadi hal yang memberatkan. Adapun yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti pada tahap penyidikan.
BACA JUGA:Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Resmi Lapor Hakim Tipikor ke KY dan MA
Sebelumnya, pada Rabu (29/10), empat bos perusahaan gula lainnya telah lebih dulu divonis empat tahun penjara. Mereka ialah Hansen Setiawan, Ali Sandjaja Boedidarmo, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat. Keempatnya juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti antara Rp41 hingga Rp77 miliar.
Para terdakwa dari dua klaster perusahaan gula itu dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin impor gula mentah di lingkungan Kemendag.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan izin impor gula mentah pada 2015–2016. Para terdakwa disebut memanfaatkan hubungan dengan pejabat kementerian untuk memperoleh kuota impor di luar ketentuan. Praktik tersebut menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah dan mengganggu sistem perdagangan gula nasional.
Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Namun seluruh akibat hukumnya dihapus setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi. Keputusan itu menimbulkan sorotan publik karena Tom Lembong sempat disebut berperan dalam kebijakan impor yang bermasalah.
BACA JUGA:DPR RI Menyetujui Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Majelis hakim kemudian menyesuaikan denda menjadi Rp200 juta dengan alasan para terdakwa telah beritikad baik mengembalikan uang negara.
Dengan vonis tersebut, sembilan petinggi perusahaan gula kini resmi menjalani pidana penjara selama empat tahun. Putusan ini menutup seluruh rangkaian persidangan untuk klaster perusahaan gula, sementara proses hukum terhadap pihak lain yang terkait perkara ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
