Sepuluh Korban Penipuan Modus Kerjasama LPG Lapor Polda Lampung, Kerugian Capai Ratusan Juta
--ISTIMEWA
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama usaha pengelolaan gas LPG 3 kilogram kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sebanyak sepuluh orang korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Emas Antam Kian Meroket, Sentuh Level Tertinggi Hampir Rp 2,4 Juta per Gram
Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/722/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, atas nama pelapor Hendri Widianto, warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, para korban mengaku mengalami kerugian besar setelah tergiur tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan tinggi dari distribusi gas LPG 3 kg di sejumlah wilayah di Lampung.
Pelaku disebut menawarkan kerja sama bisnis LPG dengan skema investasi. Para korban diminta menyetorkan dana sebagai modal awal untuk pengelolaan dan penyaluran LPG bersubsidi ke agen-agen daerah. Dalam penawaran awal, pelaku menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan serta pengembalian modal dalam waktu singkat.
Namun, setelah dana disetorkan dan waktu perjanjian berakhir, hasil kerja sama tidak pernah terealisasi. Dana investasi pun tidak dikembalikan. Dari total laporan korban, nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses pelaporan, para korban didampingi oleh Putri Maya Rumanti, kuasa hukum dari Law Firm Puri & Partners yang juga tergabung dalam Tim 911, serta Paman Acong dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat. Kehadiran mereka bertujuan memberikan dukungan hukum dan moral kepada para korban, sekaligus mendorong agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional oleh aparat kepolisian.
“Harapan kami, kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar salah satu korban usai memberikan keterangan di Mapolda Lampung.
Saat ini, pihak Polda Lampung tengah mempelajari berkas laporan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang tidak disertai perjanjian hukum yang jelas dan terverifikasi.
BACA JUGA:KPK Tetapkan PT Loco Montrado Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam PT Antam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
