BANNER HEADER DISWAY HD

Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Menkomdigi, Meutya Hafid.--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online. Keputusan ini diambil setelah patroli siber dan hasil laporan masyarakat yang masuk ke instansi terkait.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas situs judi online. Bukan hanya memblokir akses, namun juga memutus aliran dana yang menjadi tulang punggung aktivitas tersebut.

“Kami ingin memastikan jalur keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Meutya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga. Komdigi bekerja sama erat dengan OJK, Bank Indonesia, serta PPATK dalam memantau dan menelusuri transaksi keuangan mencurigakan. Apabila ditemukan indikasi kuat keterlibatan rekening dalam aktivitas judi online, data laporan akan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bahwa pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Komdigi, kemudian dikembangkan lebih lanjut dengan mempertimbangkan nomor identitas kependudukan dan pola transaksi yang mencurigakan. OJK juga telah meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) pada rekening yang diduga terlibat judi online.

BACA JUGA:Komdigi Wacanakan Balik Nama untuk Jual Beli HP Bekas, Mirip Transaksi Motor

Sejauh ini, upaya serupa sudah pernah dilakukan sebelumnya. Contohnya, hingga Mei 2025, OJK tercatat meminta pemblokiran sekitar 17.000 rekening terkait judi online berdasarkan data Komdigi dan laporan masyarakat. Angka ini meningkat secara bertahap dari sebelumnya sekitar 14.117 rekening pada awal tahun.

BACA JUGA:Komdigi Akui Sulit Basmi Judi Online, Suara Masyarakat Jadi Penyebab Utama

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menambahkan bahwa pemblokiran rekening tidaklah cukup jika tidak disertai tindakan penelusuran aliran dana. Ia menyebut bahwa Komdigi telah menggandeng PPATK untuk menganalisis transaksi mencurigakan dan menelusuri jaringan keuangan di balik praktik judi online ilegal. Berdasarkan data dari PPATK, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun hingga akhir 2025 jika tidak ada intervensi tegas.

Dalam aspek konten digital, Komdigi juga sudah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak periode Oktober 2024 hingga Mei 2025. Strategi pemutusan akses dan pemblokiran rekening dinilai lebih efektif karena konten ilegal bisa berpindah ke domain baru.

Meutya mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan situs judi, akun media sosial yang mempromosikan judi online, dan rekening yang diduga terafiliasi judi melalui kanal resmi seperti aduankonten.id dan cekrekening.id.

Dengan partisipasi publik, pemerintah berharap ruang digital Indonesia bisa lebih bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait