BANNER HEADER DISWAY HD

Quraish Shihab Mundur dari Dewan Pengawas Syariah Bank BTN, Ini Penjelasan Resminya

Quraish Shihab Mundur dari Dewan Pengawas Syariah Bank BTN, Ini Penjelasan Resminya

Quraish Shihab--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Ulama dan cendekiawan terkemuka, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT Bank BTN Tbk (BTN). Surat pengunduran diri tersebut diterima manajemen BTN pada 4 November 2025, menurut keterbukaan informasi perusahaan. 

BTN menyebut bahwa pengunduran diri Quraish Shihab berkaitan erat dengan rencana spin-off unit usaha syariah bank menjadi entitas tersendiri. Dalam siaran persnya, BTN menyatakan bahwa proses pemisahan ini membutuhkan struktur pengawasan dan kepemimpinan yang baru. 

Menurut penjelasan bank, keputusan pengunduran diri ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 18 November 2025. Pengunduran diri Quraish Shihab akan berlaku efektif bersamaan dengan tanggal efektif pemisahan unit syariah. 

Quraish Shihab menyampaikan bahwa keputusannya bukan dilatarbelakangi konflik internal, melainkan sebagai langkah untuk mempercepat transformasi bisnis syariah BTN. Ia menyatakan kepercayaan besar terhadap tim yang akan mengambil alih dan menyebut bahwa ini merupakan “waktu tepat” untuk perubahan struktural.

BACA JUGA:Ketua Komnas HAM Siap Mundur Jika Kasus Munir Tidak Terungkap Sampai 8 Desember 2025

Pengamat perbankan syariah menilai mundurnya Quraish Shihab sebagai sinyal penting bagi industri keuangan syariah Indonesia. Kehadiran figur besar selama ini memberikan legitimasi bagi lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, transisi ini dipandang sebagai momen penguatan tata kelola dan profesionalisme.

BACA JUGA:Keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati Sampaikan Permohonan Maaf dan Mundur dari DPR RI

Namun, sebagian pihak publik dan nasabah menyatakan kekhawatiran bahwa perubahan kepemimpinan pengawas syariah bisa membayangi kepercayaan terhadap unit syariah BTN. Apalagi, perubahan datang di saat penting yaitu proses spin-off yang memerlukan stabilitas dan kejelasan.

BTN sendiri telah menegaskan bahwa pelayanan kepada nasabah unit syariah tetap akan berjalan normal selama masa transisi. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyebut bahwa bank akan memastikan “kontinuitas layanan, kepatuhan syariah, dan komunikasi yang terbuka dengan nasabah halal kita”.

Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut upaya pemisahan unit syariah sebagai langkah strategis dalam memperkuat industri bank syariah nasional. OJK menegaskan bahwa pengunduran diri anggota DPS tidak mengurangi kewajiban bank untuk menjamin integritas dan kepatuhan syariah.

Dengan mundurnya Quraish Shihab dari DPS BTN, bank ini memasuki fase baru dalam pengembangan usaha syariah. Keberhasilan spin-off dan konsolidasi nanti menjadi sorotan utama, baik dari regulator, investor, maupun nasabah yang mengharapkan jaminan syariah tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: