Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif Pada 2026

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif Pada 2026

-Instagram/smindrawati-

RADARTVNEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru pada tahun 2026. Meski kebutuhan anggaran negara meningkat, pemerintah tetap berkomitmen menjaga penerimaan pajak optimal tanpa membebani masyarakat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara ditetapkan Rp3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi penopang utama sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. “Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kami menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa, 2 September 2025.

Sri Mulyani menegaskan, peningkatan penerimaan akan dilakukan melalui perbaikan layanan administrasi, pengawasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” katanya. Pemerintah menjaga keseimbangan agar kelompok masyarakat mampu tetap membayar pajak, sementara kelompok kecil dan tidak mampu tetap terlindungi melalui berbagai insentif.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak penghasilan (PPh). Sedangkan UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen, jauh lebih rendah dibanding tarif PPh badan umum 22 persen. “Pendapatan negara tetap dijaga, tapi pemihakan kepada kelompok kecil tetap diberikan. Ini bentuk gotong royong,” ujarnya.

BACA JUGA:Warga Teriak, Pajak Naik Gila-gilaan Hingga 1.000 Persen! Istana Angkat Bicara

Insentif pajak juga diberikan bagi sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh. “Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang-bidang kesehatan, pendidikan juga tidak dipungut,” tutur Sri Mulyani. Langkah ini diambil untuk memastikan kelompok masyarakat yang rentan tetap terlindungi secara fiskal.

Untuk memperkuat sistem perpajakan, pemerintah melanjutkan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Sistem ini mengintegrasikan data, memperkuat pengawasan, serta memastikan transaksi digital mendapat perlakuan setara transaksi konvensional. “Program utamanya adalah penyempurnaan Coretax, pertukaran data, hingga joint program untuk pengawasan dan pemeriksaan. Tapi pada saat yang sama, kita tetap memberi insentif agar daya beli rakyat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi,” ucapnya.

Sebelumnya, dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026 mencatat penerimaan pajak diproyeksikan Rp2.696 triliun, tumbuh 13 persen dibanding tahun lalu. Sri Mulyani menegaskan APBN akan bekerja keras memenuhi kebutuhan seluruh segmen masyarakat dengan tetap mengedepankan asas gotong royong. “Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp60 juta tidak dipungut pajak. Ini semuanya adalah asas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” tandasnya.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis target pendapatan negara 2026 dapat tercapai tanpa menambah beban pajak masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menjaga kepatuhan wajib pajak, meningkatkan penerimaan secara optimal, serta tetap melindungi kelompok yang lebih lemah melalui insentif dan perlakuan fiskal yang adil.

BACA JUGA:Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Tantangan Baru bagi Konsumen dan Pengusaha di Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait