Waspada! Rekening Menganggur Bisa Diblokir, Ini Penjelasan PPATK dan OJK
--
RADARTVNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menetapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang telah lama tidak digunakan atau dormant.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menekan potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, seperti dalam kasus judi online, penipuan, dan tindak pidana lain berbasis keuangan.
Rekening dikategorikan dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, sesuai dengan ketentuan masing-masing bank. Jika teridentifikasi, rekening tersebut dapat dibekukan secara sementara guna mencegah risiko yang lebih besar.
Meski dibekukan, PPATK tetap memberikan ruang bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut. Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui formulir resmi yang telah disediakan.
Setelah pengajuan diterima, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan penelusuran data lebih lanjut, yang umumnya memakan waktu lima hari kerja.
Namun, apabila dokumen atau informasi yang dibutuhkan belum terpenuhi secara lengkap, proses ini bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Bila hasil pendalaman menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, maka rekening dapat kembali diaktifkan dan nasabah dapat menggunakan dananya sebagaimana biasa.
Oleh karena itu, para nasabah disarankan untuk rutin memeriksa status rekeningnya, baik melalui layanan ATM, aplikasi mobile banking, maupun langsung datang ke kantor cabang bank terkait.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh langkah ini dan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas rekening tidak aktif. OJK juga tengah menyusun pedoman teknis untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant sebagai alat kejahatan keuangan.
Di sisi lain, lembaga ini menjamin bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi selama rekening tersebut tidak terlibat dalam kasus pidana, dana yang ada tetap bisa ditarik kapan pun setelah proses reaktivasi selesai.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera menutup atau mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan agar tidak terkena pemblokiran otomatis.
Imbauan juga diberikan kepada nasabah agar tidak sembarangan memberikan informasi pribadi maupun data rekening kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan finansial yang kian kompleks di era digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
