BANNER HEADER DISWAY HD

Batas Waktu Cukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Hendak Berkurban

Batas Waktu Cukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Yang Hendak Berkurban

KURBAN : Panitia Kurban Masjid Thoriqul Khoir sedang menimbang daging kurban.-Hendarto Setiawan-

10 Zulhijah = Jum’at 06 Juni 2025

11 Zulhijah = Sabtu 07 Juni 2025

12 Zulhijah =  Ahad 08 Juni 2025

13 Zulhijah = Senin 09 Juni 2025

Puasa Arafah 9 Zulhijah = 05 Juni 2025

Idul Adha 10 Zulhijah = 06 Juni 2025

Dalil Larangan Potong Rambut dan Kuku

Dikutip dari laman rumaysho.com disbeutkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Katanya ada hadits yang menjelaskan bahwa siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala dan juga memotong kuku sampai ia berqurban. Apakah larangan ini umum untuk seluruh anggota keluarga (yang diniatkan dalam pahala qurban), baik dewasa atau anak-anak? Ataukah larangan mencukur rambut dan memotong kuku berlaku untuk yang sudah dewasa saja, tidak termasuk anak-anak?”

Jawab:

Kami tidak mengetahui lafazh hadits sebagaimana yang penanya sebutkan. Lafazh yang kami tahu sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

 “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”[1]

Dalam lafazh lainnya,

 “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”[2]

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen).

Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: