Mendagri Tepis Presiden Bebani Daerah
radartvnews.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung, selasa siang (5/6/2018) guna memberikan kuliah umum di Universitas Lampung (Unila) mengenai semangat Pancasila Anti Radikalisme dan Intoleransi. Saat ditemui usai memberikan kuliah umum ke ratusan mahasiswa Unila, Mendagri Tjahjo Kumolo membantah jika Tunjungan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi PNS memberatkan daerah karena mengunakan APBD. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri justru adanya tambahan payung hokum, jika daerah tersebut tidak dapat menganggarkan maka tidak akan dikenakan sanksi. “lampung nggak ada masalah, kami mengeluarkan sudah konsultasi dengan kementrian keuangan jadi ngga ada masalh kan ada paying hokum,” ujar Tjahjo. Isi surat tersebut tidak memaksakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan APBD guna pemberian Tunjangan Hari Raya. Pemerintah telah memberi panduan terhadap implementasi terkait Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2018 melalui surat edaran Mendagri nomor 903 / 3387 / s-j tertanggal 30 mei 2018 tentang penganggaran THR oleh APBD Pemerintah Daerah, imbuh Mendagri.(lat/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: