Tolak Aturan Kaku Perusahaan, Pengemudi Ojol Pilih Tetap Jadi Mitra Aplikator

Tolak Aturan Kaku Perusahaan, Pengemudi Ojol Pilih Tetap Jadi Mitra Aplikator

Perwakilan Kajol dalam diskusi yang digelar Segara Institute di Jakarta Selatan.--lensahukum

RADARTVNEWS.COM – Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) meminta pemerintah tidak menghapus sistem kemitraan saat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Mereka berharap jaminan keselamatan kerja bisa didapat tanpa harus mengorbankan jam kerja yang bebas.

​Perwakilan Kajol, Firmansyah, menjelaskan bahwa kebebasan mengatur jam kerja adalah alasan utama orang memilih menjadi pengemudi ojol.

Jika diubah menjadi pekerja formal, mereka khawatir akan terikat aturan perusahaan yang kaku dan tidak bisa lagi fleksibel membagi waktu untuk keluarga atau urusan lain.

​Meskipun memahami niat baik pemerintah memberikan kepastian hukum, Kajol merasa perlindungan yang ada saat ini sudah cukup.

Selama ini, para pengemudi mengaku sudah mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dari pihak aplikator maupun layanan seperti BPJS dan Jasa Raharja.

“Kami memilih mitra agar kami bisa mengatur waktu kami sendiri,” ujar Firmansyah dalam diskusi yang digelar Segara Institute di Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

​Kajol yang memiliki anggota di 50 kota meminta pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lebih bijak dalam membahas RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026.

Mereka berharap aturan baru nantinya tetap mendukung model kerja berbasis aplikasi tanpa memaksa pengemudi menjadi karyawan biasa.

BACA JUGA:Dari Limbah Dapur MBG Jadi Bioavtur, Pertamina Kembangkan SAF Ramah Lingkungan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: