DKPP Adili Ketua KPU Lampung
radartvnews.com- Berbekal laporan Eko Kuswanto Direktur Rakata Institut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mulai mengadili ketua KPU Lampung Nanang Trenggono atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait lembaga survey. Sidang dipimpin langsung majelis hakim dr. Alfitra Salam dan hakim anggota Ida Budiarti. Sidang juga disiarkan secara tunda di sentra Gakumndu yang dipantau langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih dan tokoh masyarakat. Sementara di Jakarta, terlapor dan pelapor memenuhi undangan siding. Eko Kuswanto sebagai terlapor mempermasalahkan pernyataan Ketua KPU Lampung yang membangun opini bahwa Rakata Institute tidak netral dan telah berpihak ke salah satu calon. Sementara , sebagai pemantau jalanya sidang di sentra gakumndu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah berjanji akan mengawal kasus ini dirinya mengikuti secara jeli perkembangan sidang. Siding di DKPP berlangsung selama dua jam lebih, majelis hakim belum mengambil keputusan atas permasalahan ini.(bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: