BANNER HEADER DISWAY HD

Kasus Jual Beli Gas, KPK Jerat Eks Dirut PGN dengan Pasal Tipikor

Kasus Jual Beli Gas, KPK Jerat Eks Dirut PGN dengan Pasal Tipikor

Eks Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso ditangkap KPK atas kasus korupsi.--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih selama 20 hari, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.

Iswan Ibrahim, selaku Komisaris PT IAE saat itu, meminta bantuan kepada Komisaris Utama sekaligus pemilik mayoritas saham, Arso Sadewo, untuk menjalin kerja sama dengan PGN. Skema yang ditawarkan berupa penjualan gas melalui opsi akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Dalam prosesnya, Arso Sadewo disebut memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi agar persetujuan kerja sama berjalan mulus. Pertemuan-pertemuan sebelumnya melibatkan sejumlah pihak, termasuk Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Yugi Prayanto yang mempertemukan Hendi dengan Arso. Sebagian uang komitmen fee itu, sekitar USD 10.000, diberikan Hendi kepada Yugi sebagai imbalan perantara.

BACA JUGA:Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa dalam Kasus Korupsi Chromebook

KPK menilai praktik tersebut jelas melanggar hukum karena mengandung unsur gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, pada April 2025, KPK juga telah menahan dua pihak terkait, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang disebut ikut menyusun kesepakatan kerja sama antara PGN dan IAE.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pihak Penyewa Hotel dalam Kasus Hasbi Hasan–Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput Paksa KPK

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor energi yang melibatkan pejabat perusahaan pelat merah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam skandal jual beli gas ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 bulan