BANNER HEADER DISWAY HD

Pihak Penyewa Hotel dalam Kasus Hasbi Hasan–Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput Paksa KPK

Pihak Penyewa Hotel dalam Kasus Hasbi Hasan–Windy Idol Masih Diperiksa Usai Dijemput Paksa KPK

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penjemputan paksa terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED), yang diduga sebagai pihak yang menyewakan kamar hotel untuk kebutuhan pengurusan perkara oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, bersama dengan Windy Yunita Bastari (Windy Idol). Pasca penjemputan, Menas kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Kepada wartawan, Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penjemputan dilakukan karena Menas telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan jelas. “Betul, pasca-dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Budi.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Penangkapan dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan Menas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.41 WIB untuk langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. KPK menduga kamar hotel yang disewakan tersebut digunakan Hasbi Hasan untuk membahas perkara serta untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Dalam putusan pengadilan atas Hasbi, terungkap bahwa fasilitas kamar di Novotel Jakarta Cikini digunakan sebagai tempat diskusi perkara dan juga kepentingan pribadi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA, di mana Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap. KPK tetap melanjutkan pengusutan untuk terungkapnya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam status TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang juga sedang diselidiki.

BACA JUGA:Heboh Komunitas Gay di Lampung, Ahli Hukum Desak Raperda Larangan LGBT

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: