BANNER HEADER DISWAY HD

Sadisnya Rencana Dua Pelajar SMP Membunuh Waria Pakai Kode Emoji WhatsApp

Sadisnya Rencana Dua Pelajar SMP Membunuh Waria Pakai Kode Emoji WhatsApp

Ilustrasi--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Seorang waria berusia 41 tahun bernama Dainuro ditemukan tewas mengenaskan di salon miliknya di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu malam (30/8/2025). Korban mengalami 78 luka tusukan dan sayatan di sekujur tubuh, termasuk pemotongan alat kelamin.

Dua pelajar SMP berinisial DA (15) dan RO (14) ditangkap sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Motif utama mereka adalah rasa kesal karena merasa dibayar murah oleh korban. DA mengaku bahwa ia dan RO sering menawarkan jasa kepada korban dengan bayaran Rp40.000 hingga Rp50.000, tetapi mendengar bahwa orang lain dibayar lebih tinggi, mencapai Rp100.000, yang memicu rasa cemburu dan akhirnya berujung pada rencana pembunuhan.

DA mengungkapkan bahwa ia adalah otak dari pembunuhan tersebut. Ia membawa satu pisau dapur dari rumah dan meminjam satu pisau serta satu golok dari temannya. Sebelum menuju salon korban, DA dan RO sempat mengasah senjata tajam tersebut di jalan.BACA JUGA:Kopda Basarsyah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan 3 Polisi di Lampung 

Mereka juga berkomunikasi melalui pesan WhatsApp menggunakan kode emoji: tangan mengepal sebagai tanda bersiap dan gunting sebagai perintah eksekusi. Setelah bertemu korban, RO menindihnya sementara DA menusuk korban berkali-kali di punggung, wajah, mulut, dan bagian depan tubuh. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 1 September 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Namun, karena masih di bawah umur, hukumannya akan dikurangi setengahnya. 

Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Berkas perkara juga telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti dan akan dilimpahkan dalam waktu kurang dari 15 hari.BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMPN 25 Bandar Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: