Kopda Basarsyah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan 3 Polisi di Lampung
--Freepik
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang yang digelar pada 21 Juli 2025 tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan tragedi penembakan antar-aparat yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan keamanan.
Kejadian ini bermula pada Senin (17/072025) sore, di sebuah lokasi sabung ayam ilegal di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Dikutip dari Antaranews.com Kopda Basarsyah, yang merupakan pengelola arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, melepaskan tembakan menggunakan senapan serbu ilegal jenis SB1V2 ke arah tiga anggota polisi yang tengah melakukan penggerebekan terhadap praktik judi tersebut. Aksi brutal ini menewaskan tiga anggota Polri yaitu Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Ajun Inspektur Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Satu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta di tempat.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jaksa Militer menuntut Basarsyah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI. Terdakwa dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA:Denpom II/3 Lampung Gelar Rekontruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Waykanan, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Jaksa menyebut tindakan terdakwa mencemarkan nama baik TNI, melanggar Sapta Marga, dan merusak disiplin militer di lingkungan Kodam II/Sriwijaya.
Tuntutan mati dianggap sebagai bentuk tegas dari akuntabilitas institusi militer terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan tegas. Selain itu, keluarga korban menyambut tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa kehilangan anggota keluarga yang juga abdi negara adalah luka yang tak mudah disembuhkan, dan mereka berharap keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya.
BACA JUGA:Penangkapan Oknum Anggota TNI Diduga Pelaku Penembakan 3 Anggota Polisi Berlangsung Dramatis
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Juli 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Kopda Basarsyah belum memberikan pernyataan resmi ke media. Namun, publik terus memantau jalannya proses hukum karena kasus ini menyangkut kehormatan dan citra dua institusi besar, TNI dan Polri.
Kasus ini bukan hanya soal penembakan, tapi juga membuka luka lama soal kedisiplinan aparat dan lemahnya pengawasan di lapangan. Fakta bahwa baik pelaku maupun korban berada di lokasi sabung ayam ilegal memperlihatkan bagaimana praktik judi dan penyimpangan masih terjadi di antara aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
