BANNER HEADER DISWAY HD

Mengenal Hukum Cambuk di Aceh: Dasar Hukum dan Penerapannya

Mengenal Hukum Cambuk di Aceh: Dasar Hukum dan Penerapannya

Ilustrasi Hukum Cambuk di Aceh-Foto : Pinterest-

RADARTVNEWS.COM - Hukum cambuk merupakan salah satu aspek yang paling kontroversial dari penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh. Praktik ini menuai banyak perhatian dan pertanyaan publik, seperti bagaimana asal usul hukum cambuk di Aceh, apa saja dasar hukumnya, serta bagaimana pelaksanaannya dilakukan. Artikel ini akan membahas ketiga aspek tersebut secara lengkap.

Sejarah Hukum Cambuk di Aceh

Penerapan hukum cambuk di Aceh tidak terlepas dari latar belakang sejarah panjang daerah ini yang sangat kental dengan nilai-nilai keagamaan. Dikenal sebagai "Serambi Mekkah", Aceh telah memeluk Islam sejak abad ke-13 dan menjadikan ajaran agama sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat.

Menurut tulisan Drs. Zulkanain Lubis, M.H., berjudul *“Cambuk Zaman Romawi, Rasul dan Penerapannya di Aceh, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh sudah dikenal sejak era Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Meski sempat terhenti, pelaksanaan hukum cambuk mulai diformalkan kembali lewat pemberlakuan Qanun tentang Maisir (perjudian), Khalwat (berduaan), dan Khamar (minuman keras) pada tahun 2003.

Aturan ini kemudian diatur secara teknis dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2003, khususnya pada Pasal 31 hingga Pasal 35, yang mengatur tata cara pelaksanaan hukuman cambuk. Cambuk yang digunakan harus berbahan rotan dan pencambukan dilangsungkan di atas panggung terbuka berukuran 3x3 meter, dengan jarak antara algojo dan terhukum sekitar 0,7 hingga 1 meter.

Berbeda dengan negara-negara seperti Malaysia atau Singapura yang melaksanakan hukuman serupa di ruangan tertutup, Aceh memilih tempat terbuka sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran publik. Esensi hukum cambuk sendiri bukanlah untuk menyakiti, tetapi sebagai bentuk pendidikan moral, sesuai dengan contoh di masa Rasulullah dan para sahabat.

BACA JUGA:Musisi Senior Fariz RM Hadapi Kasus Narkoba Lagi, Kini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Setelah Indonesia merdeka, pelaksanaan syariat sempat berkurang akibat penerapan hukum nasional. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh, provinsi ini diberi wewenang kembali untuk menjalankan hukum Islam, termasuk pemberlakuan hukuman cambuk.

Dasar Hukum Hukum Cambuk di Aceh

Meskipun hukum cambuk tidak diatur dalam hukum pidana nasional, Aceh memperoleh hak khusus untuk menerapkannya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006** tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini memberi keleluasaan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sendiri pelaksanaan hukum berbasis syariat.

Pijakan utama hukum cambuk adalah Qanun Jinayat yang disahkan pada 2014. Qanun ini mengatur berbagai jenis pelanggaran syariat, mulai dari perzinahan, minuman keras, perjudian, hingga khalwat. Sanksi berupa hukuman cambuk dikenakan sesuai tingkat pelanggaran. Secara teknis, pelaksanaan hukum cambuk dijelaskan dalam Pasal 31–35 Qanun No. 12 Tahun 2003, di antaranya:

1. Petugas pelaksana cambuk ditunjuk oleh jaksa dan harus mengikuti prosedur resmi.

2. Cambuk dilakukan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap, disaksikan publik dan diawasi dokter.

3. Alat cambuk berbahan rotan dengan spesifikasi khusus, dan cambukan tidak boleh mengenai bagian vital serta tidak boleh menimbulkan luka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: