Ini Dia Perlawanan Perusahaan Atas Ingub Harga Singkong, Dinilai Injak-injak Harga Diri Gubernur Lampung

Ini Dia Perlawanan Perusahaan Atas Ingub Harga Singkong, Dinilai Injak-injak Harga Diri Gubernur Lampung

INJAK HARGA DIRI : Pengumuman salah satu pabrik singkong di Lampung Tengah.-rekam layar-

LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Perlawanan atas Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Ubi Kayu dinyatakan terang-terangan oleh perusahaan tapioka.

Seusai Ingub yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disebutkan harga singkong Rp1.350 perkilogram dengan rafaksi 30%.

Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata rafaksi ini berarti pemotongan atau pengurangan harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah dari yang diharapkan atau mengalami kerusakan. 

Tampak perlawanan terhadap wibawa dan marwah seorang kepala daerah terjadi di dunia nyata.

BACA JUGA: Perlawanan Instruksi Gubernur Lampung, 27 Pabrik Tutup Tolak Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA :Saatnya Pemerintah Perbaiki Sistem dan Tata Niaga Pertanian Singkong

Sebuah postingan di media sosial FB menunjukan sebuah foto berisi ketentuan penetapan harga ubi kayu versi perusahaan dengan ketentuan yang dibuat pabrik singkong.

Tertulis : PERHATIAN…..!!!! HARGA SINGKONG Rp1.350/KG.

Di bawahnya dicantumkan ketentuan yang berada dalam kolom yakni tester / kadar air 21% ke atas dengan rafaksi 30 persen, kadar air 18-20% rafaksi 34 persen. Keduanya harus dalam kondisi singkong bersih.

”Sedangkan untuk tester/ kadar air 17% ke bawah tidak akan diterima,” tulis dalam pengumuman itu. 

BACA JUGA :Singkong Naik Harga, Gubernur Lampung Tetapkan Rp1.350 per Kg: Petani Lega di Tengah Gejolak

Perusahaan juga memastikan singkong yang tidak akan diterima yakni.

1. Singkong Thailand Merah 

2. Singkong Cina 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: