Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Aturan Penyebrangan Merak-Bakauheni

--
RADARTVNEWS.COM - Pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan untuk pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas serta penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
Aturan Penyeberangan Selama Arus Mudik:
Jadwal: 26 Maret 2025, pukul 12.00 WIB - 30 Maret 2025, pukul 20.00 WIB
Pelabuhan Merak:
Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa yang menuju Sumatra (lintasan Merak-Bakauheni).
Pelabuhan Ciwandan:
Melayani kendaraan golongan I, II, III, Vb, dan VIb yang menuju Sumatra (lintasan Ciwandan - Wika Beton).
Pelabuhan BBJ Bojonegara:
Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Sumatra. Jika kapasitas pelabuhan BBJ Bojonegara sudah mencapai 70%, kendaraan golongan VII akan dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
Aturan Penyeberangan Selama Arus Balik:
Jadwal: 4 April 2025, pukul 00.00 WIB - 7 April 2025, pukul 24.00 WIB
Pelabuhan Bakauheni:
Melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb yang menuju Jawa (lintasan Bakauheni-Merak).
Pelabuhan BBJ Muara Pilu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: