Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Aturan Penyebrangan Merak-Bakauheni

--
Golongan VIII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter
Golongan IX: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan panjang lebih dari 16 meter
Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan teratur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: