Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Aturan Penyebrangan Merak-Bakauheni

--
Melayani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Jawa.
Jika terjadi kepadatan:
Di Bakauheni akan diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai kebutuhan.
Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi akan disiapkan untuk kondisi darurat.
Golongan Kendaraan Bermotor Saat Mudik Lebaran 2025:
Golongan I: Sepeda
Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
Golongan III: Sepeda motor besar di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga
Golongan IVa: Kendaraan penumpang seperti mobil jeep, sedan, minibus dengan panjang hingga 5 meter
Golongan IVb: Mobil barang dengan panjang hingga 5 meter, seperti mobil bak terbuka, bak tertutup, dan mobil kabin ganda
Golongan Va: Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter
Golongan Vb: Mobil barang truk atau tangki ukuran sedang, panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter
Golongan VIa: Kendaraan penumpang bus dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter
Golongan VIb: Mobil barang truk atau tangki dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dan kendaraan penarik tanpa gandengan
Golongan VII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, serta mobil penarik dengan gandengan panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: