Oknum Polisi di Pesisir Barat Diamankan Diduga Jaringan Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp3,7 Miliar
DISITA : BBL senilai Rp3,7 Miliar yang hendak diselundupkan.-Yayan Prantoso-
KRUI, RADARTVNEWS.COM - Wajah keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng oleh ulah anggota Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat (Pesbar).
Menyusul ungkap kasus perkara penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam pengembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesbar, Rabu 5 Februari 2025 menetapkan dua tersangka tambahan, yakni NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang berdinas di salah satu Polsek di jajaran Polres Pesbar.
TPN diduga selama ini menjadi aktor sekaligus backing (orang dalam) yang menjamin kegiatan ilegal penyelundupan BBL terus berjalan.
BACA JUGA :Korem 043/Garuda Hitam Lampung Naik Status Jadi Kodam XX Lampung - Bengkulu
BACA JUGA :Perbedaan KODAM dan KOREM, Menyusul Naik Status KOREM 043/ Gatam Jadi KODAM XX Akan Dipimpin PANGDAM
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kita memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional. Tidak ada pengecualian, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita juga terus mendalami kasus ini hingga mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini,” ungkap Kapolres.
Dijelaskanya, kasus ini bermula pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA, warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat.
Pelaku tersebut kedapatan menyelundupkan 25 ribu ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.
BACA JUGA :Polresta Bandar Lampung Ringkus 3 dari 4 Pelaku Begal Driver Maxim Car Dari Geng Lahat
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Dari hasil penyelidikan, aksi penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan, MA diketahui menerima instruksi dari TPN untuk mengambil benih lobster dari NA di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, sebelum mengirimkannya ke Bandar Lampung.
Lalu pukul 20.55 WIB, pada Kamis 23 Januari 2025 saat itu juga, MA tiba di lokasi dan memindahkan lima box polyfoam berisi benih lobster ke dalam kendaraan sebelum berangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: