BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib Bikin Sim Di Lampung Mulai November 2024
Layanan SIM keliling Bandar Lampung-GOOGLE-
RADARTVNEWS.COM- Jajaran Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Lampung akan memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November 2024.
Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk kepada peraturan kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan, penerapan kebijakan terkait penerbitan SIM tersebut yang akan dimulai pada 1 November 2024.
"POLRI akan menetapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM disertakan lampiran sebagai peserta BPJS Kesehatan kepada semua kepolisian daerah, salah satunya Polda Lampung," ujar Umi, dalam keterangannya, Kamis 31 oktober 2024.
Umi fadilah mangatakan merujuk surat Telegram Kakorlantas Polri berkaitan dengan hasil rapat evaluasi uji coba yang dituju Polda meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan nusa Tenggara Barat (NTB) , pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasilnya, menyimpulkan bahwa kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pemohon SIM akan diujicobakan secara nasional pada 1 November 2024.
"Dengan ini, kesatuan Penyelenggara administrasi SIM Polres dan Polresta jajaran di Polda Lampung akan menerapkan penyertaan lampiran tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap mekanisme penerbitan SIM," ungkapnya.
Umi menambahkan, pihaknya berharap para pemohon dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para penmohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung dapat terlindungi program JKN.
"Meski ini baru uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat Lampung secara meluas" uangkapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: