Jangan Salah Pilih Skincare, Ini 5 Merek Skincare Berbahaya Menurut BPOM Bandar Lampung
FOTO ILUSTRASI-freepix-
- Erskin (toner glow, bleaching, extra super glow)
Karena temuan tersebut, pihaknya terpaksa meminta pengusaha untuk menarik semua menghentikan proses pembuatan skincare berbahaya tersebut.
"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM,” ujarnya.
BACA JUGA :Mulai 2 Januari 2025, Mal Pelayanan Publik Lampung Timur Siap Layani Warga
Selain itu, Pihak juga meminta masyarakat waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Karena sebagai mana diketahui Hydroquinone berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
"Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,”tambahnya.
Disisi lain, penindakan bagi pengusaha yang masih bandel akan dilakukan sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
" Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: