Lagi, Majelis Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Napi Pengendali Narkoba
APRESIASI : Majelis Hakim PN Tanjung Karang saat membacakan amar putusan hukuman mati untuk dua terdakwa sekaligus napi Lapas Banyuasin, Rabu 4 Desember 2024. -Leo Dampiari-
Bahwa saksi M. Rivaldo Milianri Gozal Silondae bulan Maret 2023 menghubungi saksi Fajar Reskianto, dan memerintahkan untuk mengantar narkotika, dari Lampung ke- Jakarta.
Rivaldo juga memerintahkan saksi Angga Alfianza Bin Fauzan membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Sindikat ini akhirnya tertangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: