Lagi, Majelis Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Napi Pengendali Narkoba
APRESIASI : Majelis Hakim PN Tanjung Karang saat membacakan amar putusan hukuman mati untuk dua terdakwa sekaligus napi Lapas Banyuasin, Rabu 4 Desember 2024. -Leo Dampiari-
Hendra Yainal Mahdar merupakan warga Kota Baru Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan M. Nazwar Syamsu tercatat sebagai Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dua napi kasus serupa kepemilikan narkoba ini hanya tertunduk lesu, saat Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda didampingi dua hakim anggota Agus Winanda dan Uni Latriani, mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung, untuk menghukum pidana mati.
BACA JUGA :Selebgram Adelia Didakwa TPPU Rp 3,67 Miliar Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," kata Yulia Susanda.
Rusli Bastari dan Indra Sukma, kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan kepada wartawan meyampaikan putusan hakim masih terlalu tinggi. "Kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding," kata Rusli Bastari.
Diketahui perbuatan terdakwa berawal saat bulan Januari 2023. Keduanya saling berkomunikasi melalui via BBM (black berry massenger) bersama Kadapi Alyus Abdi, yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri. Adel lebih darhulu sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
BACA JUGA :KPU Tetapkan Ela - Azwar Pemenang Pilkada Lampung Timur 2024
Berikutnya, saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu - sabu asal Malaysia sebanyak 35 kilogram, telah siap diberangkatkan dari negara Malaysia dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Tembilahan, Provinsi Riau.
Saksi Hendra Yainal Mahdar, kemudian mengirimkan pin BBM milik orang kapal, yaitu Abu berstatus DPO. Abu sudah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan saksi M. Rivaldo.
Bahwa sabu seberat 35 kilogram, lantas dibagi-bagi dengan rincian, 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu berstatus buronan.
BACA JUGA :Tok, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Hukuman Mati
BACA JUGA :Narkoba Rp 196 Miliar Diamankan, Kapolda Lampung Pastikan Bukan Jaringan Fredy Pratama
Kemudian Rendi menyerahkan kepada saksi Angga Alfianza Bin Fauzan terpidana atas perintah saksi Hendra Yainal Mahdar.
Kemudian 14 kilogram diserahkan Rendi, kepada Kadapi Bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar dengan nilai 3,5 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: