Aditya Prayogi Jadi Tersangka KDRT terhadap Selebgram Anastasia Noor, Video Kekerasan Viral di Media Sosial

Aditya Prayogi Jadi Tersangka KDRT terhadap Selebgram Anastasia Noor, Video Kekerasan Viral di Media Sosial

Aditya Prayogi, Tersangka KDRT, Setelah Ditetapkan Oleh Pihak Berwajib Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Istrinya.-dokumen -

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Aditya Prayogi (36), seorang wiraswasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Anastasia Noor (31). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, menimbulkan gelombang simpati terhadap korban dan kecaman terhadap pelaku.

Kekerasan tersebut terjadi di Jalan Mata Intan, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Anastasia, yang dikenal sebagai seorang makeup artist (MUA) terkenal, melaporkan tindakan kekerasan itu kepada pihak kepolisian setelah mengalami perlakuan kasar yang tidak bisa lagi ia toleransi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa Aditya Prayogi tidak hanya memukul istrinya tetapi juga menjambak rambutnya, serta melakukan upaya paksa untuk mengambil anak mereka. “Korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah sebelah kiri akibat kekerasan tersebut,” kata Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan keparahan tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan, Aditya diketahui telah melakukan KDRT sebanyak dua kali sebelumnya. Meskipun tindakan tersebut selalu dimaafkan oleh Anastasia, insiden terakhir kali ini membuat sang selebgram tak tahan lagi dan akhirnya melapor ke polisi untuk meminta perlindungan hukum.

Ketika ditanya terkait motif tindak kekerasan yang dilakukannya, Aditya memilih bungkam tanpa memberikan keterangan apa pun. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa buku nikah pasangan tersebut, yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Senang.

Kini, Aditya harus menghadapi jeratan hukum sesuai Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya melawan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana korban harus berani angkat suara untuk mendapatkan keadilan. Semoga Anastasia mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak, sementara hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: