Pj. Gubernur Samsudin Minta Bupati dan Wali Kota Lakukan Upaya Kesiapsiagaan Ancaman Megathrust

Pj. Gubernur Samsudin  Minta Bupati dan Wali Kota Lakukan Upaya Kesiapsiagaan Ancaman Megathrust

"Kesiapsiagaan Menghadapi Megthrust : Pj Gubernur Lampung Samsudin Menerbitkan Surat Edaran untuk Meningkatkan Siap-Siap Terhadap Ancaman Bencana Besar di Lampung.-pinterest-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengeluarkan surat edaran (SE) perihal langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan menghadapi ancaman Megathrust di Lampung.

SE Pj. Gubernur Lampung nomor 140 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Lampung.

Samsudin mengatakan, penerbitan SE tersebut merespon informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kesiapsiagaan beberapa wilayah Zona Megathrust di Indonesia yang berpotensi terjadi Gempa besar dan Tsunami.

Selain itu, kata Samsudin, SE ini menindaklanjuti Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Zona Megathrust.

Samsudin menghambau, kepada bupati dan wali kota agar mengambil langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman Megathrust beserta dampak ikutannya.

Pertama, mendorong pemerintah daerah, institusi terkait, dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap potensi seismic gap, khususnya di wilayah Zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

Kedua, memeriksa kembali kesiapan alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan, serta memastikan lokasi evakuasi, bangunan Tempat evakuasi Sementara/Akhir (TES/TEA), dan jalur evakuasi dapat diakses dengan mudah.

Ketiga, meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko gempa bumi dan tsunami.

Keempat, memastikan ketersediaan papan informasi, rambu, dan penunjuk arah evakuasi yang memadai.

Kelima, melakukan koordinasi kesiapsiagaan mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana dengan pemangku kepentingan daerah serta mengadakan simulasi rencana kontingensi yang melibatkan seluruh stakeholder setempat.

Keenam, meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung melalui nomor telepon (HP 0853 3336 8989).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: