Perkara Pinjaman 2 Milyar Bupati Lamteng Akan Diperdatakan, Ini Komentar Kuasa Hukum

Perkara Pinjaman 2 Milyar Bupati Lamteng Akan Diperdatakan, Ini Komentar Kuasa Hukum

Penasehat Hukum Yusron Amirullah Gunawan Pharrikesit Saat Melapor ke Polda Lampung beberapa waktu lalu-Foto : Dok-

"Dia itu sudah saya tolong justru membalas dengan berbohong. bukannya berterimakasih, malah menyatakan tidak ada menerima uang dari saya".

Karena itulah Yusron Amirullah akan memperkarakan ke Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. "Ini bukan lagi nyolong, tapi terang-terangan mengambil milik saya . Ini sama

Saja dengan merampas hak saya," ujar Yusron yang kerap dipanggil Kanjeng.

Jika tidak dibayar maka dirinya tidak akan berhenti menuntut hak yang berada di tangan MA, sampai akhirat.

"Hal ini saya sampaikan karena dasar tidak dibayarnya hak saya tersebut dilakukan dengan sangat dzolim. Dia seperti tidak berakhlak saja, karena dengan bukti yang cukup namun masih saja tidak mengakui mengambil uang saya," ungkapnya.

Lebih lanjut Yusron menyatakan bahwa semua bukti lengkap dan sah. Ada kwitansi bermaterai dan tandatangan basah dari MA.

"Penyerahan uang senilai Dua Miliar Rupiah itu di pecah dengan empat kwitansi. Janji pengembalian jika dia sudah ads dananya".

Dengan nada prihatin Yusron Amirullah mengatakan, meski sudah selama belasan tahun dan dalam kurun waktu itu menjabat wakil bupati dan bupati, masih saja dia tidak mengembalikannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: