Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kerugian Rp19,8 Miliar

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kerugian Rp19,8 Miliar

BERI KETERANGAN : Aspidsus Kejati Lampung M. Amin saat beri keterangan.-Arif Goma-

Sementara DS, saat dilakukan pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir.

DS beralasan sedang sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung.

Meski begitu, Amin menerangkan bahwa pihaknya belum akan melakukan penjemputan paksa terhadap DS.

“Nanti akan kita panggil lagi sesuai prosedurnya, jika dua kali tak juga hadir, barulah keluar surat perintah penjemputan paksa,” jelasnya.

Penyidik lanjut Amin, telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 3 orang ahli serta menyita banyak barang bukti.

“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang untuk cukup menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Amin menjelaskan bahwa proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung dengan pagu senilai Rp 87 miliar.

Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2018.

“Nilai kontrak sebesar Rp 71.942.254.000,” katanya.

Dalam pengerjaan tersebut, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19.806.616.681,83 (19 miliar lebih).

“Itu hasil penghitungan dari 3 ahli sehingga didapati kerugian negara dengan nilai tersebut,” jelasnya.

Amin menegaskan bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan pasal 18,” ujarnya.

Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 diantaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya merupakan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: