Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kerugian Rp19,8 Miliar
BERI KETERANGAN : Aspidsus Kejati Lampung M. Amin saat beri keterangan.-Arif Goma-
RADARTV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Aspidsus Kejati Lampung M. Amin dalam konferensi pers pada Kamis 22 Agustus 2024.
Para tersangka itu adalah berinisial DS selaku pemilik pekerjaan dari PT Kartika Ekayasa.
Lalu, SP berperan sebagai orang yang memanipulasi dokumen penawaran.
BACA JUGA :Istri Tegur Suami Selingkuh, Berakhir Ditendang dan Dipukul
BACA JUGA :Bubarkan DPR, Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil Menggelar Aksi Protes
Ada S, selaku PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Dia adalah seorang ASN.
Kemudian AH yang merupakan kepala cabang PT Kartika Ekayasa.
Selanjutnya SR berperan mengkondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Amin mengatakan 4 dari 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA :Polda Lampung Selidiki Dugaan Peredaran Minyak Kita Palsu
BACA JUGA :Pembunuh Wanita Muda Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Penetapan para tersangka itu tidak terlepas dari surat perintah penyidikan pada 2 April 2024.
“Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Way Hui selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: