Ibu-Ibu Desak Kejari Bandar Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Kredit Fiktif
LBH dampingi IRT membuat laporan tindak pidana dugaan kredit fiktif-foto istimewa-
RADAR TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi puluhan ibu rumah tangga (IRT) membuat laporan soal tindak pidana dugaan penipuan modus kredit fiktif yang terjadi di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, kota setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Selaku Tim Kuasa Hukum para korban, LBH Bandar Lampung telah melengkapi kronologi serta beberala berkas penting sebagai bukti untuk memudahkan penyelidikan kasus kredit fiktif tersebut.
Mewakili LBH Bandar Lampung, Cik Ali menyatakan bahwa meminta Kejari setempat untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan kredit fiktif yang terdapat indikasi korupsi tersebut.
"Sebagian besar korban adalah ibu-ibu yang terlibat dalam program Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Pembiayaan Uktra Mikro (UMI) yang merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung usaha mikro," kata Cik Ali kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dalam kasus tersebut, menurutnya, diduga ada penyalahgunaan oleh bank-bank penyalur program sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kasus Dugaan Penyilidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan yang dihimpun oleh LBH Bandar Lampung, mayoritas korban kredit fiktif adalah pengguna program dari Bank BRI.
"Para korban diarahkan oleh individu yang mengaku sebagai agen untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut. Namun, tampaknya terdapat penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan kemudahan program ini untuk keuntungan pribadi," bebernya.
Dia meminta, Pemerintah Pusat dan DPR-RI untuk segera mengevaluasi program tersebut melalui bank-bank penyalur.
"Evaluasi diperlukan agar praktik serupa tidak terulang dan program yang seharusnya bermanfaat dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: