Lagi BRI Kebobolan : Modus Nasabah Fiktif, Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

Lagi BRI Kebobolan : Modus Nasabah Fiktif, Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

DIGELANDANG : Ari Yanto (rompi merah) ditangkap atas kasus korupsi KUR BRI sebesar Rp1,2 M.-Leo Dampiari-

RADARTV - Lagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di kota Bandar Lampung kebobolan. Bemoduskan nasabah fiktif, seorang mantra penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mampu meraup dana dari BRI sebesar Rp1,2 miliar.

Jika ada survei bank pemerintah yang paling mudah dibobol pasti menempatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di peringkat pertama. 

Hampir setiap tahun ada kasus pembobolan bank dengan pelbagai modus. Terakhir sekira dua bulan silam, Pengadilan Tanjung Karang menjatuhkan pidana 6 tahun penjara kepada Doni Ardiansyah Putra atas kasus korupsi dana KUR BRI Unit 2 Tulang Bawang.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menindaklanjuti laporan adanya fraud atau kejahatan perbankan. Yakni pembobolan dana KUR di BRI, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar. 

Tim kejaksaan sudah menetapkan tersangka, dan menahan seorang karyawan berstatus mantri KUR atas sangkaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR)  fiktif tahun 2022.

Modus tersangka adalah memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang KUR dengan total senilai 1,2 miliar rupiah.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan dan menahan seorang mantri BRI, pada Jumat 26 April 2024.

BACA JUGA: Mantan Pegawai BRI Tulang Bawang Korupsi Dana KUR Rp 1,9 Miliar Divonis 6 Tahun

BACA JUGA: Wajah Polos Karyawan BRI Tulangbawang Kelabui 40 Nasabah, Kantongi Rp2 Miliar Lebih

Ari Yanto ditetapkan menjadi tersangka korupsi  penyaluran dana kredit usaha rakyat atau KUR BRI dua tahun silam.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.

”Benar Tim Kejari Bandar Lampung sudah menetapkan dan menangkap seorang tersangka korupsi dan KUR salah satu bank plat merah di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Satuan Intelejen (Kasintel) Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama. 

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajukan kredit fiktif. Dia merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: