Janjikan proyek di Lamteng, wanita ini diamankan Polres Metro dugaan proyek palsu
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali--
Tersangka juga mengaku ke korbannya bahwa uang tersebut akan diberikan kepada kwpala dinas sebagai setoran proyek untuk beberapa proyek rehab ataupun perbaikan gedung sekolah.
"Kalau dari tersangka itu, ia memberikan kepada kadis dan juga orang dinas di dinas pendidikan. Setelah kita konfirm, ternyata mereka ini tidak ada yang menerima," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Untuk kerugian, sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: