Tergiur Trading Online, Admin Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 420 Juta, Ini Kronologisnya

Tergiur Trading Online, Admin Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 420 Juta, Ini Kronologisnya

Kapolsek Sukarame Kompol M.Rohmawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Muazam Melakukan Pemeriksaan terhadap admin Ekspedisi yang gelapkan uang perusahaan senilai Rp 420 Juta.-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Meski menyesali perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: