Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung, Ini Perannya!

14 Remaja Saat digiring ke ruang Pemeriksaan Polsek TBS Bandar Lampung Usai Insiden Gudang Lelang Berdarah-Foto : Siti Saskia Salamah -

RADARTV – Kepolisian menetapkan dua orang remaja menjadi tersangka tawuran maut di hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Untuk diketahui dalam tawuran yang terjadi Sabtu 4 Mei 2024 dinihari, seorang remaja bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili (RASA) meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit.

Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan bergerak cepat menetapkan dua orang tersangka kasus tawuran hingga menyebabkan seorang pelajar wafat dan seorang lainya mengalami luka parah.   

Sebelumnya, pasca tawuran, polisi bergerak mengamankan 14 orang remaja. Mereka dimintai keterangan terkait peran dan keterlibatan mereka.

Dalam peristiwa ini, polisi juga mengungkapkan ada satu korban lainnya yang mengalami pembacokan oleh para pelaku. 

Saat ini, korban atas nama Reno Surya Agustino, usia 17 tahun masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggung dan leher.

Kedua pelaku yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka adalah ERMP (19) dan AAP (17). 

Tersangka ERMP merupakan pelaku penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. 

”Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Lalu, untuk tersangka AAP melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. ”Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," jelas Dennis.

Dipaparkanya, dua tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya. Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun.

"Untuk tersangka AAP didijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun," jelas Dennis.

Diketahui, dalam peristiwa tersebut seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili tewas setelah mengalami beberapa luka bacokan di antaranya wajahnya.

Kepada wartawan Kapolsek TBS Kompol Enrico Donald Sidauruk menyatakan perselisihan atau tawuran itu merupakan masalah lama yang terus menerus tersulut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: