Cemburu Buta, Suami Di Lampung Utara Aniaya Istri Hingga Luka Parah

Cemburu Buta, Suami Di Lampung Utara Aniaya Istri Hingga Luka Parah

DIRAWAT : Istri korban KDRT di Lampung Utara jalani perawatan.-Sastra Sudadi-

RADARTV – Dibakar api cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Seorang suami di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung nekat menganiaya istri hingga luka parah.

RH, warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, gelap mata saat mendengar istrinya ada main dengan PIL.

Pria 27 tahun ini nekat menganiaya istrinya sehingga menderita 3 luka berat akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala, tangan kiri dan kanan serta jari telunjuk putus.

Pemicunya sepele, akibat kecemburuan pria berprofesi sebagai buruh tani terhadap istrinya yang dituduh telah melakukan perselingkuhan. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Candimas Medical Center (CMC) Kotabumi.

M. Bagas, anak korban menjadi saksi kemarahan ayah tirinya itu mengatakan peristiwa itu terjadi saat RH datang dan menghampiri ibunya yang sedang tidur di rumah.

Pelaku membangunkan korban dan mulai menuduhkan perihal perselingkuhan itu. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Beberapa saat kemudian, pelaku semakin emosi dan mencekik leher korban. Tak sampai di situ, pelaku menggunakan pisau yang sudah disimpan langsung menyabetkan kea rah korban.

Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah di kebun jagung dan bersembunyi namun tak lama berselang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Abung Selatan.

Kades Abung Jayo, Suroto menjelaskan dugaan sementara penganiayaan itu disebabkan kecemburuan suami terhadap istrinya karena berselingkuh.

"Saya tadi juga sudah melihat kondisi korban di RS CMC tadi, sudah cukup membaik dan infonya suaminya curiga istrinya berselingkuh" jelas Suroto, Rabu 01 Mei 2024 malam.

Menurut keterangan kades pelaku berdomisili di dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo dan telah diamankan di Polsek Abung Selatan untuk menjalani proses lanjutan.

"Kronologis lengkapnya saya kurang memahami karena saat kejadian sedang berada diluar mas," pungkas Suroto.

Pihak kepolisian sudah memintai keterangan dari dua orang saksi yang merupakan anak korban. Bersamaan dengan penangkapan pelaku turut disita sebagai barang bukti yakni pakaian milik korban yang sudah bersimbah darah dan pisau milik pelaku.

Pelaku RH yang usianya lebih muda 10 tahun dari istrinya itu diancam dengan tindak pidana pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan anirat (penganiayaan dengan pemberatan). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: