Korupsi PDAM Way Rilau Senilai Rp19 M, Daniel Sandjaja Dituntut 13 Tahun Penjara
KORUPSI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG - Suasana sidang korupsi PDAM Way Rilau Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.-Leo Dampiari-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Program, proyek atau kegiatan milik pemerintah apa yang tidak dikorupsi. Di era sekarang ini, mayoritas (sebagian besar, jikalau tak ingin disebut semua) proyek dari pemerintah dapat dipastikan dikorupsi.
Pelakunya tak lain, pejabat terkait dengan melibatkan pihak swasta selaku kontraktor atau pemenang tender. Seperti terekam dalam fakta persidangan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Sudah layanan buruk, kualitas air tak bermutu, tagihan tinggi masih dikorupsi pula. Indonesia Cemas.
Lima terdakwa perkara kasus korupsi PDAM Way Rilau dengan tampilan sangat tenang tanpa rasa takut dan malu, jalan busung dada saat digiring dari ruang tahanan PN Tanjung Karang menuju ruang persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Lima tikus kantor ini akan duduk di kursi pesakitan atas kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa Distribusi System Pompa SPAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019.
Sidang berlangsung petang hingga masuk malam hari. Agendanya adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tegar Satria.
Daniel Sandjaja, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib mengembalikan uang penganti sebesar Rp17 miliar, dikurangi uang titipan senilai 250 juta, subsider 10 tahun 5 bulan kurungan.
Biang kerok berikutnya yakni Santo Prahendarto. Orang ini memiliki peran busuk memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa. Dia dituntut 7 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang penganti Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta, subsider 6 tahun 5 bulan.
Ada lagi, namanuya Suparji. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di PDAM Way Rilau dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang penganti 100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan.
Kemudian Agus Hariono, selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dituntut 7 tahun dan 6 bulan, denda 750 juta rupiah, subsider 6 bulan uang penganti Rp730.025.000 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta dengan subsider 6 tahun 5 bulan.
Soni Rahadhiyan selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019, tuntutan 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, uang penganti 300 juta sudah dibayar lunas.
Disampaikan jaksa, bahwa kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung, tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung, senilai Rp19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).
Para terdakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
