Ratusan Peratin Hingga Aparatur Pekon di Pesisir Barat Lampung Gigit Jari Tak Dapat THR

Ratusan Peratin Hingga Aparatur Pekon di Pesisir Barat Lampung Gigit Jari Tak Dapat THR

HENRY DUNAN-yayan prantoso-

RADARTV – Ratusan pertain dan aparatur pekon (sebutan lain desa) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Provinsi Lampung dipastikan tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesbar Henry Dunan memastikan seluruh peratin dan juga aparatur Pekon di 116 Pekon dan 11 kecamatan tidak mendapat THR tahun 2024.

Henry Dunan, mengatakan terkait dengan THR bagi peratin dan juga perangkat ataupun aparatur pekon di Kabupaten Pesbar ini memang tidak ada. 

Kondisi ini memang terjadi sejak tahun - tahun sebelumnya tidak ada pemberian THR. Berdasarkan peraturan terkait dengan pemberian THR tersebut juga tidak mencantumkan salah satunya untuk kepala desa/ peratin dan aparatur desa /pekon.

“Bagi seluruh peratin dan aparatur pekon khusus di Kabupaten Pesbar ini tidak menerima THR. Artinya, tidak ada anggaran seperti anggaran dana desa itu salah satunya yang diperuntukan untuk pemberian THR,” kata Henry, Rabu 20 Maret 2024.

Kepada wartawan radar lampung media group, alumni SMAN Negeri 3 Tanjung Karang ini menyatakan tidak adanya pemberian THR bagi peratin dan aparatur pekon tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. 

BACA JUGA: Naik Pesawat Susi Air Ke Krui, Nikmati Wisata Pantai Terbaik Kelas Internasional di Lampung

Dalam aturan tersebut juga tidak mencantumkan terkait dengan pemberian THR bagi kepala desa maupun aparatur desa.

“Karena itu, kita berharap agar peratin dan juga aparatur pekon masing-masing agar dapat memahami dan memakluminya. Karena memang dalam peraturan yang berlaku itu tidak ada peruntukannya untuk pemberian THR,” jelasnya.

Meski dipastikan tidak mendapat THR pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024, Pemkab tetap berharap agar dalam pelayanan terhadap masyarakat di semua Pekon itu tetap terlaksana dengan baik dan maksimal. 

Karena memang pelayanan masyarakat itu salah satunya merupakan tanggung jawab bagi Peratin dan aparatur Pekon. Untuk itu, dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap Pekon tersebut harus tetap maksimal.

BACA JUGA: Bupati Dendi “Plesiran” Promosi Wisata Konvensional Ke Rusia, Website Dispar Pesawaran Malah Tak Bisa Diakses

“Yang pasti kita tegaskan bahwa anggaran dana desa itu tidak ada peruntukannya untuk anggaran pemberian THR bagi peratin dan aparatur pekon,” tegasnya. 

Pihaknya juga kembali mengingatkan agar semua pekon dalam melaksanakan kegiatan salah satunya yang bersumber melalui anggaran dana desa itu agar sesuai dengan regulasi yang ada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: